Perhatian! Sudah Dinyatakan Lulus PPPK 2023 Namun Kemudian Bisa Dinyatakan Batal Lulus Karena Masalah Ini, Simak Informasinya !!
Pengumuman kelulusan Seleksi
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah menjadi
momen penting bagi para pelamar, termasuk PPPK teknis, PPPK tenaga kesehatan,
dan PPPK guru. Namun, ada peringatan penting yang perlu diwaspadai oleh semua
pelamar, yaitu potensi pembatalan kelulusan PPPK. Pembatalan kelulusan tentu
bukanlah berita yang diharapkan, terutama setelah sebelumnya para pelamar
merasa senang dan lega atas pengumuman kelulusan tersebut.
Kasus Pembatalan Kelulusan
PPPK: Sebuah Realita
Dalam sebuah tayangan di channel
YouTube "Calon Guru," terungkap contoh nyata pembatalan kelulusan
PPPK yang terjadi di salah satu kabupaten. Kejadian ini menimpa pelamar PPPK
teknis di instansi tersebut. Pihak instansi mengeluarkan pengumuman resmi yang
menyatakan pembatalan kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPPK JF teknis
untuk tahun anggaran 2023.
Pada awalnya, peserta yang
dimaksud dinyatakan lulus seleksi kompetensi dengan kode PR1/L. Namun,
ternyata, status tersebut diubah menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau Tidak
Memenuhi Syarat berdasarkan peraturan dan persyaratan instansi. Penyebab utama
pembatalan kelulusan ini adalah karena peserta tersebut berasal dari eks THK II
Pemerintah Provinsi, bukan dari eks THK 11 Pemerintah Kabupaten.
Pemahaman akan Penyebab Pembatalan Kelulusan
Penting untuk memahami apa yang
dapat menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK. Salah satu penyebab utama adalah
jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, peserta akan dikenai sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kelulusannya akan
dibatalkan secara otomatis.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional memberikan dasar hukum terkait
pembatalan kelulusan PPPK.
Pasal 38:
- Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi
PPPK jika penyelenggaraan tidak sesuai dengan pedoman yang telah
ditetapkan oleh masing-masing instansi Pemerintah.
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi
PPPK, instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang
seleksi PPPK, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 39:
- Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK
tetapi kemudian hari:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak
menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
- Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
- Tidak memenuhi persyaratan lainnya atau
- Meninggal dunia
- PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan.
Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pembatalan Kelulusan
Beberapa faktor yang dapat
menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK meliputi:
- Pemalsuan Dokumen: Jika peserta terbukti
melakukan pemalsuan dokumen, baik pada tahap pendaftaran, seleksi,
administrasi, maupun tahapan lainnya, kelulusannya dapat dibatalkan.
- Ketidak Sesuaian dengan Persyaratan: Jika
peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi
pemerintah, baik dalam hal kualifikasi pendidikan maupun syarat lainnya,
kelulusannya dapat dibatalkan.
- Pengunduran Diri: Jika pelamar memutuskan
untuk mengundurkan diri atau tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai
batas waktu yang ditentukan, hal ini dapat menjadi alasan pembatalan
kelulusan.
- Kematian Peserta: Jika peserta meninggal
dunia setelah pengumuman kelulusan, maka kelulusannya akan dibatalkan.
Langkah-Langkah Pencegahan Pembatalan Kelulusan
Untuk mencegah pembatalan
kelulusan PPPK, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
- Periksa Dokumen Secara Teliti: Pastikan
semua dokumen yang diserahkan selama proses seleksi adalah asli dan sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Penuhi Syarat Pendaftaran: Pastikan untuk
memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan oleh instansi
pemerintah.
- Periksa Kembali Kode Formasi: Pastikan
peserta memilih formasi yang sesuai dengan asal THK (Tempat Hasil Kerja)
yang dimilikinya. Pilih formasi sesuai dengan eks THK tempat peserta
bekerja.
- Ikuti Aturan dan Pedoman: Selalu ikuti
aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Pastikan setiap tindakan dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Komunikasi dengan Instansi: Jika terdapat
ketidakpastian atau kebingungan terkait persyaratan atau prosedur,
komunikasikan dengan instansi terkait untuk memastikan semua langkah
diambil dengan benar.
Penting bagi para pelamar PPPK
untuk memahami potensi pembatalan kelulusan sebagai bagian dari proses seleksi.
Pembatalan kelulusan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pemalsuan
dokumen, ketidaksesuaian dengan persyaratan, pengunduran diri, atau kematian
peserta. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan perlu diambil, termasuk
pemeriksaan dokumen yang teliti, pemenuhan syarat pendaftaran, pemilihan
formasi yang sesuai, pemahaman aturan dan pedoman, dan komunikasi aktif dengan
instansi terkait.
Pahami bahwa kejujuran dan
kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan adalah kunci utama untuk menjaga
kelulusan PPPK tetap valid. Dengan memahami potensi risiko dan mengambil
langkah-langkah pencegahan yang tepat, para pelamar dapat meningkatkan peluang
kelulusan yang berkelanjutan dalam seleksi PPPK.
Post a Comment