Perhatian! Sudah Dinyatakan Lulus PPPK 2023 Namun Kemudian Bisa Dinyatakan Batal Lulus Karena Masalah Ini, Simak Informasinya !!


Perhatian! Sudah Dinyatakan Lulus PPPK 2023 Namun Kemudian Bisa Dinyatakan Batal Lulus Karena Masalah Ini, Simak Informasinya !!

Pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah menjadi momen penting bagi para pelamar, termasuk PPPK teknis, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK guru. Namun, ada peringatan penting yang perlu diwaspadai oleh semua pelamar, yaitu potensi pembatalan kelulusan PPPK. Pembatalan kelulusan tentu bukanlah berita yang diharapkan, terutama setelah sebelumnya para pelamar merasa senang dan lega atas pengumuman kelulusan tersebut.

Kasus Pembatalan Kelulusan PPPK: Sebuah Realita

Dalam sebuah tayangan di channel YouTube "Calon Guru," terungkap contoh nyata pembatalan kelulusan PPPK yang terjadi di salah satu kabupaten. Kejadian ini menimpa pelamar PPPK teknis di instansi tersebut. Pihak instansi mengeluarkan pengumuman resmi yang menyatakan pembatalan kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPPK JF teknis untuk tahun anggaran 2023.

Pada awalnya, peserta yang dimaksud dinyatakan lulus seleksi kompetensi dengan kode PR1/L. Namun, ternyata, status tersebut diubah menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan peraturan dan persyaratan instansi. Penyebab utama pembatalan kelulusan ini adalah karena peserta tersebut berasal dari eks THK II Pemerintah Provinsi, bukan dari eks THK 11 Pemerintah Kabupaten.

Pemahaman akan Penyebab Pembatalan Kelulusan

Penting untuk memahami apa yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK. Salah satu penyebab utama adalah jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, peserta akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kelulusannya akan dibatalkan secara otomatis.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional memberikan dasar hukum terkait pembatalan kelulusan PPPK.

Pasal 38:

  1. Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraan tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi Pemerintah.
  2. Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 39:

  1. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi kemudian hari:
    • Mengundurkan diri
    • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
    • Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
    • Tidak memenuhi persyaratan lainnya atau
    • Meninggal dunia
  2. PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pembatalan Kelulusan

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK meliputi:

  1. Pemalsuan Dokumen: Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, baik pada tahap pendaftaran, seleksi, administrasi, maupun tahapan lainnya, kelulusannya dapat dibatalkan.
  2. Ketidak Sesuaian dengan Persyaratan: Jika peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah, baik dalam hal kualifikasi pendidikan maupun syarat lainnya, kelulusannya dapat dibatalkan.
  3. Pengunduran Diri: Jika pelamar memutuskan untuk mengundurkan diri atau tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan, hal ini dapat menjadi alasan pembatalan kelulusan.
  4. Kematian Peserta: Jika peserta meninggal dunia setelah pengumuman kelulusan, maka kelulusannya akan dibatalkan.

Langkah-Langkah Pencegahan Pembatalan Kelulusan

Untuk mencegah pembatalan kelulusan PPPK, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Periksa Dokumen Secara Teliti: Pastikan semua dokumen yang diserahkan selama proses seleksi adalah asli dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Penuhi Syarat Pendaftaran: Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.
  3. Periksa Kembali Kode Formasi: Pastikan peserta memilih formasi yang sesuai dengan asal THK (Tempat Hasil Kerja) yang dimilikinya. Pilih formasi sesuai dengan eks THK tempat peserta bekerja.
  4. Ikuti Aturan dan Pedoman: Selalu ikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Pastikan setiap tindakan dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Komunikasi dengan Instansi: Jika terdapat ketidakpastian atau kebingungan terkait persyaratan atau prosedur, komunikasikan dengan instansi terkait untuk memastikan semua langkah diambil dengan benar.

Penting bagi para pelamar PPPK untuk memahami potensi pembatalan kelulusan sebagai bagian dari proses seleksi. Pembatalan kelulusan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian dengan persyaratan, pengunduran diri, atau kematian peserta. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan perlu diambil, termasuk pemeriksaan dokumen yang teliti, pemenuhan syarat pendaftaran, pemilihan formasi yang sesuai, pemahaman aturan dan pedoman, dan komunikasi aktif dengan instansi terkait.


Pahami bahwa kejujuran dan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan adalah kunci utama untuk menjaga kelulusan PPPK tetap valid. Dengan memahami potensi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, para pelamar dapat meningkatkan peluang kelulusan yang berkelanjutan dalam seleksi PPPK.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post