Kabar Gembira dari MenPAN RB untuk Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023, Simak Informasinya !!
Desember 2023 membawa kabar
gembira bagi para guru honorer yang belum mendapatkan penempatan atau tidak
lulus dalam Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan berita positif ini
sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib guru honorer di Tanah Air.
Pemastian MenPAN RB: PPPK 2024
Prioritaskan Honorer K2 dan Non K2
Menurut jpnn.com, MenPAN RB memastikan
bahwa seleksi PPPK tahun 2024 akan tetap memprioritaskan guru honorer yang
berasal dari kalangan honorer K2 dan Non K2. Keputusan ini mencerminkan
komitmen pemerintah untuk memberikan peluang lebih besar kepada para tenaga
pendidik yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status
kepegawaian.
Menteri Anas juga menjelaskan
bahwa arah kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 masih fokus pada
pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Guru tetap menjadi salah satu target utama dalam pemenuhan kebutuhan ASN,
mengingat peran strategisnya dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Selain itu, Menteri Anas
menekankan pentingnya pemerataan guru di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal
(3T) sebagai salah satu fokus utama dalam pengadaan guru pada tahun mendatang.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pendidikan berkualitas dapat diakses
di seluruh pelosok negeri, termasuk di daerah-daerah yang memiliki tantangan
geografis dan ekonomi.
Afirmasi untuk Guru Honorer di
Daerah 3T
Dalam konteks pemerataan guru,
Menteri Anas menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan afirmasi khusus bagi
guru honorer yang telah mengabdi di daerah 3T. Afirmasi tersebut bertujuan agar
guru-guru tersebut dapat dialokasikan menjadi PPPK. Hal ini merupakan langkah
konkrit untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan di daerah-daerah yang
membutuhkan tenaga pendidik.
Sejalan dengan informasi
tersebut, tahun 2024 diproyeksikan sebagai tahun yang masih membutuhkan banyak
guru, dan guru honorer diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pemenuhan
kebutuhan tersebut. Namun demikian, pemenuhan kebutuhan guru di sekolah-sekolah
negeri selama dua tahun terakhir belum mencapai tingkat maksimal. Dari total
1.233.961 formasi yang dibutuhkan, hanya 43,7% atau sebanyak 544.292 guru yang
telah lulus menjadi guru ASN PPPK.
Proyeksi Kebutuhan Guru dan Tendik pada Tahun 2024
Pada tahun 2023, terdapat
kebutuhan perekrutan 601.174 formasi guru dan tenaga kependidikan (Tendik),
tetapi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hanya sejumlah 296.059
formasi. Oleh karena itu, proyeksi penuntasan formasi PPPK guru tahun 2024
diperkirakan mencapai 305.115, dengan asumsi bahwa formasi PPPK tahun 2022
terpenuhi 100%.
Selain kebutuhan guru, terdapat
pula kebutuhan untuk pemenuhan Tendik sebanyak 82.717. Hal ini menciptakan
peluang baru bagi guru honorer yang belum lulus atau belum mendapatkan
penempatan dalam seleksi tahun 2023 untuk mengisi kebutuhan formasi di tahun
2024.
Guru Passing Grade 2021: Peluang Penempatan di Tahun 2024
Guru passing grade 2021, atau
yang dikenal sebagai guru P1, juga menjadi fokus dalam proyeksi penempatan.
Dari total 193.954 guru passing grade, sebanyak 131.025 telah mendapatkan
penempatan pada tahun 2021. Sementara itu, sebanyak 62.527 belum mendapatkan
penempatan pada tahun 2022, dan 50.248 diharapkan akan mendapatkan penempatan
dalam seleksi tahun 2023.
Dengan demikian, potensi
penempatan guru passing grade pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 12.279 guru.
Hingga saat pendaftaran seleksi tahun 2023, sebanyak 50.248 guru passing grade
2021 telah mendapatkan pembukaan formasi, mencapai persentase 80,4%.
Kebijakan Baru: Maksimalkan
Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK
Melalui kebijakan baru, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui Ruang
Talenta Guru (RTG) akan memaksimalkan pengangkatan guru honorer menjadi ASN
PPPK. Kebijakan ini dijadwalkan akan diterapkan mulai tahun 2024.
RTG akan berfungsi sebagai platform
yang menghubungkan calon guru dengan Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan yang
memiliki kekosongan guru. Selain itu, RTG juga akan memfasilitasi Kemendikbud
Ristek dalam menempatkan guru ke daerah-daerah dengan tingkat supply/peminat
yang rendah, dengan memberikan beasiswa atau insentif.
Proses seleksi guru honorer akan
dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang
mencakup proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi, hingga pengumuman kelulusan.
Data guru yang telah lulus SSCASN akan dialirkan ke ekosistem RTG sebagai pool
supply, memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara efisien.
Tak hanya untuk guru honorer, RTG
juga memberikan kesempatan kepada guru yang mengikuti seleksi Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, baik yang mendapatkan beasiswa maupun
yang tidak. Data lulusan PPG Prajabatan juga akan dialirkan ke ekosistem RTG
sebagai pool supply.
Kabar gembira dari MenPAN RB,
Abdullah Azwar Anas, memberikan harapan baru bagi para guru honorer yang belum
mendapatkan penempatan atau tidak lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023. Dengan
tetap memprioritaskan honorer K2 dan Non K2, pemerintah berkomitmen untuk
memberikan peluang lebih besar kepada para tenaga pendidik yang telah setia
mengabdi.
Proyeksi kebutuhan guru dan
Tendik pada tahun 2024 menciptakan peluang bagi guru honorer untuk mengisi
formasi yang dibutuhkan. Potensi penempatan guru passing grade 2021 juga
menjadi salah satu sorotan, di mana kebijakan baru melalui RTG diharapkan dapat
maksimalkan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK.
Melalui kebijakan dan proyeksi
ini, diharapkan kebutuhan ASN di sektor pendidikan dapat terpenuhi dengan lebih
efisien dan merata di seluruh Indonesia. Sebagai informasi terakhir, para calon
guru honorer dan lulusan PPG Prajabatan diharapkan mengikuti proses seleksi
dengan baik dan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah. Semoga
informasi ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Tanah Air.
Post a Comment