Kabar Gembira, Ini DIa Penjelasan MenPAN RB Tentang Penyelesaian Guru Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024


Kabar Gembira, Ini DIa Penjelasan MenPAN RB Tentang Penyelesaian Guru Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, Menteri Anas mengumumkan kebijakan yang dapat memberikan harapan baru bagi sekitar 2,3 juta honorer di Indonesia. Menurut pengumuman tersebut, seluruh honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan ini tidak serta merta menghapuskan tantangan, karena pengangkatan akan melibatkan proses seleksi khusus untuk honorer yang telah terdaftar dalam pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Pengumuman ini dianggap sebagai angin segar bagi banyak honorer yang selama ini telah lama menantikan pengakuan resmi sebagai aparatur sipil negara. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan honorer dapat lebih bersemangat dan terdorong untuk berkontribusi lebih besar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

 

Proses seleksi untuk pengangkatan PPPK ini akan melibatkan Computer Assisted Test (CAT). Meskipun demikian, Menteri Anas memastikan bahwa seleksi CAT untuk honorer tidak akan sekompleks seleksi umum yang diikuti oleh pelamar lain. Ada mekanisme khusus yang akan diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Hanya honorer yang terdaftar dalam database BKN yang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.

 

Lebih lanjut, Menteri Anas memberikan klarifikasi terkait honorer yang tidak memiliki formasi. Bagi honorer tanpa formasi, mereka akan sementara waktu diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, jika ada formasi yang tersedia, mereka dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Tindakan ini merupakan langkah bijaksana untuk memastikan bahwa honorer yang tidak memiliki formasi tetap mendapatkan pengakuan dan peluang untuk berkontribusi, meskipun mungkin dengan tingkat keterlibatan yang berbeda.

 

Penting untuk diingat bahwa seluruh proses ini memiliki batas waktu, dan pemerintah perlu memastikan kejelasan dan efisiensi dalam pengangkatan PPPK. Dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang penyelesaian masalah honorer, kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kasus-kasus honorer yang belum terakomodasi secara resmi.

 

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini. Ia menilai bahwa pemerintah perlu memiliki skala prioritas dalam menyelesaikan masalah honorer, dan fokus utamanya harus terhadap honorer yang sudah masuk dalam data BKN. Baitih memahami bahwa penyelesaian yang cepat terhadap masalah honorer yang sudah terdata dapat mengurangi jumlah honorer yang harus diangkat menjadi PPPK secara signifikan.

 

Dalam konteks ini, Baitih juga memahami alasan di balik pembuatan dua mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Pemerintah perlu mengatasi secara efektif dan tepat waktu tantangan penempatan honorer tanpa formasi serta menetapkan prioritas pengangkatan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas formasi yang ada.

 

Meskipun banyak kalangan mengapresiasi kebijakan baru MenPAN-RB, Baitih juga mengingatkan bahwa formasi PPPK dari daerah masing-masing perlu diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan instansi terkait. Dengan demikian, keberlanjutan dan efektivitas kebijakan ini akan tergantung pada kerjasama antara pusat dan daerah dalam mengimplementasikan dan mengawasi seluruh prosesnya.

 

Pengumuman ini memberikan harapan besar untuk penyelesaian masalah honorer di Indonesia. Dengan adanya kejelasan mengenai pengangkatan PPPK, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi dan pembangunan sumber daya manusia di negeri ini. Dengan tetap memegang prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, pengangkatan PPPK menjadi langkah positif yang mendukung visi pemerintah untuk menciptakan SDM unggul yang dapat bersaing di tingkat global.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post