Kabar Gembira, Ini DIa Penjelasan MenPAN RB Tentang Penyelesaian Guru Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024
Dalam rapat kerja dengan Komisi
II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, Menteri Anas mengumumkan kebijakan yang
dapat memberikan harapan baru bagi sekitar 2,3 juta honorer di Indonesia.
Menurut pengumuman tersebut, seluruh honorer akan diangkat menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan ini tidak serta
merta menghapuskan tantangan, karena pengangkatan akan melibatkan proses
seleksi khusus untuk honorer yang telah terdaftar dalam pendataan tenaga
non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman ini dianggap sebagai
angin segar bagi banyak honorer yang selama ini telah lama menantikan pengakuan
resmi sebagai aparatur sipil negara. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan
honorer dapat lebih bersemangat dan terdorong untuk berkontribusi lebih besar
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Proses seleksi untuk pengangkatan
PPPK ini akan melibatkan Computer Assisted Test (CAT). Meskipun demikian,
Menteri Anas memastikan bahwa seleksi CAT untuk honorer tidak akan sekompleks
seleksi umum yang diikuti oleh pelamar lain. Ada mekanisme khusus yang akan
diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPAN-RB). Hanya honorer yang terdaftar dalam database BKN yang
memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh waktu maupun
paruh waktu.
Lebih lanjut, Menteri Anas
memberikan klarifikasi terkait honorer yang tidak memiliki formasi. Bagi
honorer tanpa formasi, mereka akan sementara waktu diangkat menjadi PPPK paruh
waktu. Namun, jika ada formasi yang tersedia, mereka dapat diangkat sebagai
PPPK penuh waktu. Tindakan ini merupakan langkah bijaksana untuk memastikan
bahwa honorer yang tidak memiliki formasi tetap mendapatkan pengakuan dan
peluang untuk berkontribusi, meskipun mungkin dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda.
Penting untuk diingat bahwa
seluruh proses ini memiliki batas waktu, dan pemerintah perlu memastikan
kejelasan dan efisiensi dalam pengangkatan PPPK. Dengan amanat Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang
penyelesaian masalah honorer, kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan
positif dalam penanganan kasus-kasus honorer yang belum terakomodasi secara
resmi.
Dewan Pembina Forum Honorer K2
Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, memberikan tanggapan positif
terhadap kebijakan ini. Ia menilai bahwa pemerintah perlu memiliki skala
prioritas dalam menyelesaikan masalah honorer, dan fokus utamanya harus
terhadap honorer yang sudah masuk dalam data BKN. Baitih memahami bahwa
penyelesaian yang cepat terhadap masalah honorer yang sudah terdata dapat
mengurangi jumlah honorer yang harus diangkat menjadi PPPK secara signifikan.
Dalam konteks ini, Baitih juga
memahami alasan di balik pembuatan dua mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu
dan penuh waktu. Pemerintah perlu mengatasi secara efektif dan tepat waktu
tantangan penempatan honorer tanpa formasi serta menetapkan prioritas
pengangkatan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas formasi yang ada.
Meskipun banyak kalangan
mengapresiasi kebijakan baru MenPAN-RB, Baitih juga mengingatkan bahwa formasi
PPPK dari daerah masing-masing perlu diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah
(BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan
instansi terkait. Dengan demikian, keberlanjutan dan efektivitas kebijakan ini
akan tergantung pada kerjasama antara pusat dan daerah dalam
mengimplementasikan dan mengawasi seluruh prosesnya.
Pengumuman ini memberikan harapan
besar untuk penyelesaian masalah honorer di Indonesia. Dengan adanya kejelasan
mengenai pengangkatan PPPK, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat
meningkat secara signifikan. Sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk
meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik, kebijakan ini
menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi dan pembangunan
sumber daya manusia di negeri ini. Dengan tetap memegang prinsip keadilan,
transparansi, dan akuntabilitas, pengangkatan PPPK menjadi langkah positif yang
mendukung visi pemerintah untuk menciptakan SDM unggul yang dapat bersaing di
tingkat global.
Post a Comment