Kabar Gembira !! Ini Dia Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024
Tanggal pencairan tunjangan sertifikasi
guru selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Tunjangan
sertifikasi ini merupakan bentuk penghargaan bagi para guru yang telah meraih
sertifikat pendidik, menandakan bahwa mereka telah menyelesaikan program
pendidikan profesi guru. Dalam tahun 2024, banyak pertanyaan muncul mengenai
kapan pencairan dilakukan dan apakah para guru dapat yakin bahwa mereka tetap
akan mendapatkan tunjangan sertifikasi?
Untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita telaah lebih lanjut informasi terkini
terkait anggaran tunjangan sertifikasi tahun 2024.
Anggaran Tunjangan Sertifikasi 2024
Kementerian Keuangan telah
merilis Buku 2 Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen ini, terdapat pembahasan mengenai
nasib tunjangan guru.
Dari rincian dana alokasi khusus
nonfisik tahun 2023 sampai 2024, terlihat bahwa anggaran untuk Tunjangan Guru
ASND mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, anggarannya mencapai 52,5 triliun,
sementara pada RAPBN tahun 2024, angkanya naik menjadi 56,7 triliun.
Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG)
ASND, sebelumnya disebut sebagai Dana TPG PNSD, menjadi sorotan dalam
peningkatan ini. Perubahan nomenklatur tersebut bertujuan untuk mengakomodir
penambahan penerima Dana TPG, termasuk guru PPPK yang telah bersertifikasi.
Dana TPG ASND diarahkan untuk
meningkatkan profesionalisme dan etos kerja para guru melalui peningkatan
kesejahteraan. Besarannya setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok guru
ASND yang bersangkutan, tanpa termasuk gaji bulan ke-13.
Dalam RAPBN tahun 2024, dana TPG
ASND direncanakan sebesar 53,337,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp3.895,5
miliar atau 7,9 persen dibandingkan outlook tahun 2023. Faktor-faktor seperti
perubahan target sasaran dan pemutakhiran DAPODIK serta kenaikan gaji menjadi
pengaruh utama dalam peningkatan tersebut.
Dana TPG ASND tahun 2024
ditujukan bagi sekitar 1,1 juta guru/tenaga pendidikan ASND yang telah
bersertifikat.
Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1
Regulasi yang mengatur pencairan
tunjangan sertifikasi guru mengikuti Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNS di Provinsi dan Daerah. Menurut regulasi ini,
pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan per triwulan, atau tiga bulan sekali.
Sehingga, dalam setahun, guru akan menerima tunjangan sertifikasi sebanyak
empat kali.
Jadwal pencairan tunjangan
sertifikasi per triwulan adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: Sinkronisasi data pada tanggal
28/29 Februari dengan pembayaran pada Bulan Maret.
- Triwulan II: Sinkronisasi data pada tanggal
31 Mei dengan pembayaran pada Bulan Juni.
- Triwulan III: Sinkronisasi data pada tanggal
31 Agustus dengan pembayaran pada Bulan September.
- Triwulan IV: Sinkronisasi data pada tanggal
31 Oktober dengan pembayaran pada Bulan November.
Berdasarkan pengalaman
tahun-tahun sebelumnya, tunjangan sertifikasi triwulan 1 biasanya diterima oleh
guru antara rentang waktu April hingga Mei. Waktu pencairan ini dapat
bervariasi tergantung pada kecepatan dan kebijakan daerah masing-masing.
Dengan adanya informasi ini,
diharapkan para guru dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri untuk menerima
tunjangan sertifikasi secara lebih terencana. Meskipun tantangan dan perubahan
selalu ada, pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan jadwal pencairan
dapat membantu guru mengelola finansial mereka dengan lebih efektif. Semoga,
pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan
dukungan nyata bagi kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Post a Comment