Pengertian, Asal Usul dan Kedudukan Pancasila


Pengertian, Asal Usul dan Kedudukan Pancasila

Pengertian Pancasila

Pancasila adalah konsep dasar dalam filosofi politik Indonesia yang berarti "lima prinsip" atau "lima dasar." Secara etimologis, berasal dari bahasa Sanskerta, dengan "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti dasar atau asas. Jadi, Pancasila berarti "Dasar yang memiliki lima sendi" atau "Lima Prinsip Dasar." Nilai dalam Pancasila dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: 

1. Nilai Dasar: Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. 

2. Nilai Instrumental: Nilai-nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila dan terkandung dalam UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945). 

3. Nilai Praksis: Penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata atau pelaksanaan nyata dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 

Selain itu, berdasarkan pendapat dari Prof. Dr. Notonegoro, nilai dalam Pancasila dapat pula dikelompokkan menjadi tiga kategori lainnya: 1. Nilai Material: Segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, seperti sumber daya alam, pangan, air, dan bahan lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan fisik. 

2. Nilai Vital: Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas, misalnya teknologi, infrastruktur, dan sarana penunjang kehidupan. 

3. Nilai Kerohanian: Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, seperti kebenaran, keindahan, kebaikan, dan nilai-nilai religius.

ASAL - USUL PANCASILA 

1. Causa materialis (asal mula bahan): Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan dapat ditemukan dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. 

2. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun): Pancasila diwujudkan dalam rumusan yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proses pembentukan rumusan ini dipengaruhi oleh peran penting Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). 

3. Causa efisien (asal mula karya): Proses awal yang meningkatkan status Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

4. Causa finalis (asal mula tujuan): Tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila adalah untuk menjadikannya sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan kausa atau asal mula sambungan, yaitu langkah-langkah perumusan dan pengesahan Pancasila yang sah.

Kedudukan Pancasila

a. Pancasila sebagai dasar negara sering disebut juga sebagai falsafah negara yang berarti bahwa pancasila digunakan sebagai landasan dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertinggi dalam hierarki hukum yang mengatur dan mengikat kehidupan negara dan masyarakat. 

b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila mencerminkan sikap mental dan tingkah laku khas bangsa Indonesia, membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain dan menjadi identitas budaya dan karakteristik bangsa Indonesia. 

c. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) berarti Pancasila menjadi panduan untuk mengatur seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang guna mencapai keselarasan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. 

d. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang berlandaskan Pancasila. Cita-cita dan tujuan ini termuat dalam pembukaan UUD 1945, yang mencakup melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

e. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah "perjanjian luhur" muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967. 

f. Pancasila sebagai ideologi negara berarti bahwa Pancasila adalah gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara yang menjadi milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya ideologi milik negara atau rezim tertentu. 

g. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yaitu tempat setiap pembentuk hukum mengambil unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya dan menjadi dasar ukuran untuk menguji apakah suatu peraturan hukum mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.

h. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berarti bahwa setiap jiwa rakyat atau jiwa bangsa Indonesia telah melaksanakan pancasila. Pancasila menjadi jiwa dan identitas bangsa Indonesia sejak awalberdirinya. 

i. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional berarti bahwa di dalam segala aspek pembangunan nasional wajib berlandaskan pada hakikat nilai-nilai dari sila-sila yang ada pada pancasila.

Post a Comment

Previous Post Next Post