Resmi Badan Gizi Nasional (BGN), Buka Pendaftaran Formasi PPPK 2025, Ini Dia Cara Daftarnya !!!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025, Badan Gizi Nasional akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dengan formasi sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagai berikut:
B. Persyaratan
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang
diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau
terlibat politik praktis.
8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan
dilamar.
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau
menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari
rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak
dikeluarkan pengumuman ini.
13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan
berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui
media sosial atau media lainnya di media sosial.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan
perjanjian kerja berlaku.
15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
a. Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
b. Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai
dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai
indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
dibidang pendidikan.
16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis
pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu)
periode tahun anggaran 2025.
17. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan
yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang
berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala
Badan Gizi Nasional.
18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja
paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
Lebih Lengkapnya bisa lihat di bawah ini
Post a Comment