Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023

 

Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023

Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023/2024 Nomor: B/007/PANREKKPK/11/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 10635/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 23 November 2023 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS KPK Tahun 2023/2024

  1. Hasil SKD CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman.
  2. Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan.
  3. Peserta yang tidak memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan tidak dapat mengikuti tahapan SKB CPNS.
  4. Penetapan Hasil SKD CPNS didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021.

c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

  1. Arti kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah:

a. Kode "P/L" : Memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023 dan Berhak Mengikuti SKB.

b. Kode “P” : Memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023.

c. Kode "TL" : Tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023.

d. Kode "TH" : Tidak Hadir.

B. Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil SKD CPNS

  1. Peserta yang Tidak Lulus SKD CPNS dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2023.
  2. Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta setelah masa sanggah berakhir. Hasil Akhir SKD CPNS akan diumumkan melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns antara tanggal 27 November s.d. 2 Desember 2023.
  3. Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (kode P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.

C. Ketentuan Lain-lain

  1. Tahapan SKB CPNS terdiri dari:

a. SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).

b. SKB CPNS Non CAT, yang terdiri dari:

        1. Tes Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer.
        1. Tes Wawancara unit kerja.
        1. Tes Kesehatan.
  1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  3. Panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta apabila terdapat data dan/atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar.
  4. Peserta dihimbau untuk selalu memantau informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdapat pada laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
  5. Keputusan Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Pesan untuk Peserta yang Lulus SKD

Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD, berikut adalah beberapa pesan yang dapat disampaikan:

  • Selamat atas keberhasilan Anda lulus SKD.
  • Persiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti SKB.
  • Pelajari materi SKB sesuai dengan formasi yang Anda lamar.
  • Latihan mengerjakan soal SKB secara rutin.
  • Jaga kesehatan dan kebugaran fisik dan mental.

Pesan untuk Peserta yang Tidak Lulus SKD

Bagi peserta yang tidak lulus SKD, berikut adalah beberapa pesan yang dapat disampaikan:

  • Jangan berkecil hati.
  • Belajarlah dari pengalaman dan coba lagi tahun depan.
  • Pertimbangkan untuk mengikuti seleksi CPNS di instansi lain.

Top of Form

 

Post a Comment

Previous Post Next Post