Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 Akan Segera Dimulai

 


Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 Akan Segera Dimulai

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dikabarkan akan segera dimulai. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia, terutama bagi guru-guru yang masuk kategori prioritas pada tahun berjalan.

PPG Tahap 5 ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada guru yang telah memenuhi syarat administratif maupun akademik untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan bukti profesionalitas sekaligus menjadi syarat penting dalam peningkatan karier dan peningkatan kesejahteraan guru.

Siapa yang Menjadi Sasaran PPG Tahap 5?

Program ini menyasar guru-guru tertentu yang telah terdaftar melalui sistem pendataan resmi serta memenuhi sejumlah kriteria, seperti:

  • Berstatus Guru ASN maupun Non-ASN di sekolah negeri atau swasta.

  • Telah lolos verifikasi berkas pada tahap sebelumnya.

  • Masuk dalam daftar calon peserta berdasarkan kuota yang telah ditentukan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru?

Menjelang dimulainya PPG Tahap 5, para guru diimbau untuk mempersiapkan beberapa hal berikut:

  1. Kelengkapan berkas seperti ijazah, SK pembelajaran, dan dokumen pendukung lainnya.

  2. Akses LMS atau platform pembelajaran yang akan digunakan selama PPG berlangsung.

  3. Komitmen waktu, mengingat rangkaian PPG meliputi perkuliahan daring, praktik pembelajaran, hingga ujian kinerja dan pengetahuan.

  4. Literasi digital, karena seluruh rangkaian pelaksanaan umumnya berbasis online.

Harapan dan Dampak Pelaksanaan PPG

Dengan berjalannya Tahap 5 Tahun 2025 ini, diharapkan semakin banyak guru yang mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi. Selain meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, PPG juga diharapkan mendorong pemerataan guru profesional di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan PPG Tahap 5 menjadi momentum penting bagi guru-guru yang telah lama menantikan kesempatan untuk mengikuti program ini. Guru diharapkan mengikuti setiap informasi resmi dari penyelenggara agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses PPG.

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 37.244 orang.

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 sebagai berikut:

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

d. bukan peserta PPG di kementerian lain;

e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan

f. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB. Bagi peserta yang telah melakukan konfirmasi bersedia selanjutnya agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025

b. memastikan keaktifan akun belajar.id yang dimiliki dengan masuk ke Ruang GTK. 

Jika terdapat kendala, maka dapat menghubungi Pusat Bantuan Ruang GTK melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemendikdasmen.go.id/hc/id. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar peserta dapat mengikuti pembelajaran PPG tepat pada waktunya sebagaimana jadwal terlampir.

5. Peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

6. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya peserta melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.


Berikut ini Surat Edaran Pelaksanaan PPG Batch 5

Post a Comment

Previous Post Next Post